Sempat Berpindah Lokasi Persembunyian, Polres Tuba Akhirnya Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Bocah

Sempat Berpindah Lokasi Persembunyian, Polres Tuba Akhirnya Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Bocah

Polres Tulang Bawang tangkap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan bocah di Gedung Meneng. Foto: Humas Polres Tulang Bawang--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Drama pelarian M alias H alias Y (35), warga Kampung Gaya Baru III, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) akhirnya berakhir.

Dia merupakan pelaku pelaku pembunuhan dan pemerkosaan keji seorang bocah dibawah umur berinisial RAZ (10) di Bedeng 37, PT Indolampung, Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang. Peristiwa itu terjadi pada hari Minggu 22 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. 

Ya, setelah sempat buron sekitar sebulan pelaku M akhirnya berhasil ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang di areal PT Silva, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

BACA JUGA:Wamen PANRB Tinjau Polresta Bandar Lampung, Pastikan Layanan Publik Maksimal

Polisi awalnya sempat kesulitan untuk mencari keberadaan dan menangkan pelaku. Hal tersebut karena pelaku cukup cerdik dengan berpindah-pindah tempat atau lokasi persembunyian. 

Tapi, pada hari Rabu 23 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB aparat kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan bocah berusia 10 tahun tersebut.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah mengatakan, penangkapan pelaku berkat laporan warga melalui layanan respon cepat Pak Kapolres Tulang Bawang di nomor WhatsApp (WA) 0822 9510 2006. 

BACA JUGA:Promo Indomaret Spesial Member Kamis 24 Juli 2025, Dapatkan Diskon Hemat Hari Ini

"Saat tiba dilokasi ternyata benar laki-laki yang diinformasikan warga tersebut adalah pelaku yang memang sedang dicari, sehingga langsung dilakukan penangkapan," kata AKBP Yuliansyah, Kamis 24 Juli 2025.

Perwira Alumni Akpol 2006 itu melanjutkan, pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana, dan Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Jo Pasal 15 ayat 1 huruf g dan o Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Diancam dengan pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. 

Kapolres mengungkapkan, saat ini pelaku pembunuhan dan pemerkosaan tersebut telah ditahan dan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: