RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Way Kanan bersama TNI, dan Satpol PP melakukan penertiban tambang emas ilegal Jumat 12 Agustus 2022.
“Kami berkomitmen bersama petugas dari TNI dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan melaksanakan penertiban tambang ilegal yang berada di wilayah hukum Polres Way Kanan,” tegas Kapolres Way kanan AKBP Teddy Rachesna.
Pihaknya menghimbau kepada para pelaku penambang agar segera menghentikan segala aktivitas penambangan emas ilegal.
Sebab, dampak penambangan emas ilegal bisa menyebabkan rusaknya lingkungan dan membahayakan masyarakat luas.
BACA JUGA:34 Orang Diamankan Terkait OTT Bupati Pemalang, Barang Bukti Uang Pecahan Jadi Barang Bukti
Permasalahan lain yang juga muncul dari praktik pertambangan ilegal tak hanya soal kesehatan dan lingkungan saja.
Lokasi pertama yang menjadi penertiban dalah tambang ilegal yang berada di pinggir jalinsum Kampung Negeri Baru di lahan milik PTPN 7 Way Kanan.
Yang kemudian dilakukan pengecekan dan pengamanan barang bukti oleh tim. Sebelumnya, lokasi ini pun telah dilakukan penertiban dan sudah dipasangi garis polisi.
Dari hasil pengecekan ditemukan 6 titik tambang di lokasi tersebut.
BACA JUGA:Jumat Bersih, Mendag Zulkifli Hasan Bakar Pakaian Bekas Senilai Rp 8,5 Miliar
Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua ember berukuran kecil, satu dulang, lima karpet, dan satu sekop.
Terpisah, petugas gabungan pun mendatangi lahan milik masyarakat di sungai betih-betih. Yang mana dari hasil pengecekan di lokasi ini terdapat empat titik tambang ilegal.
Di lokasi itu petugas menemukan barang bukti berupa 1 unit alat berat eksavator dan 2 gubuk yang digunakan pekerja untuk beristirahat.
“Lokasi tambang ini dilakukan pembongkaran dan gubuk yang diduga tempat pekerja tambang istirahat langsung dilakukan pembakaran, serta pemasangan garis polisi oleh tim di titik tambang dan sekitarnya," ucapnya.
BACA JUGA:Ronny Talapesy Resmi Ditunjuk Bharada Richard Eliezer Jadi Kuasa Hukum