Dalam hal ini, dirinya menyatakan bahwa hanya memberi dorongan terhadap usul-usul dari masyarakat, guna memberikan penjelasan terhadap masyarakat terkait hasil autopsi.
Mahfud mengatakan bahwa hal itu boleh ditunjukkan ke publik karena bukan merupakan bukti kejahatan dan bukan penyakit.
“Hasil autopsi itu kalau diminta oleh hakim wajib dibuka, kalau tidak diminta, boleh dibuka ke publik....kenapa tidak boleh? Wong itu bukan penyakit, itu bukti kejahatan,” jelas Mahfud. (*)