JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID – Mengenai adanya pemberian sebuah amplop ke para petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kantor Divisi Propam Polri, dibantah oleh pengacara Irjen Ferdy Sambo, Irwan Irawan.
Irwan Irawan menyebutkan peristiwa yang awalnya sudah diungkap oleh Menko Polhukam Mahfud MD itu sebenarnya tidak ada yang terjadi. "Sama sekali tidak ada peristiwa itu," jelas Irwan Irawan seperti dikutip dari JPNN, Sabtu 13 Agustus 2022.
Apabila cerita itu benar terjadi adanya, Irwan Irawan mengatakan agar hal itu semua harus diceritakan dan siapa yang diberi. “Harus disebutkan siapa yang memberikan," ujar Irwan.
Dan juga LPSK harus menjelaskan apa isi amplop yang diberikan itu. Jadi pihaknya meragukan atas pemberian amplop yang dijelaskan titipan dari kliennya itu ke petugas LPSK.
"Diragukan, karena harus menyebutkan tujuannya, pemberian apa, dan siapa yang memberikan," jelasnya.
Menurut Irwan, tim LPSK juga didampingi oleh pengacara saat ke kantor Ferdy Sambo.
"Tidak ada peristiwa itu,” ujar Irwan.
Pihak LPSK mengungkap adanya pemberian dua buah amplop seusai bertemu Irjen Ferdy Sambo di Kantor Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Diungkap Mantan Pengacara Bharada Eliezer, Ferdy Sambo Berikan Uang Rp 1 Miliar untuk Tutup Mulut
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Rabu 13 Juli 2022, atau beberapa hari setelah kematian Brigadir J menjadi sorotan publik.
"Pertemuan di kantor Propam pada 13 Juli 2022. Setelah pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo dan jeda menunggu kedatangan Bharada E," katanya.
Edwin menceritakan awalnya dua petugas LPSK mendatangi Kantor Propam Polri untuk meminta keterangan Ferdy Sambo terkait pengajuan permohonan perlindungan keluarga eks Kadiv Propam Polri itu, termasuk untuk Bharada E.
Kemudian, salah seorang petugas LPSK menunaikan ibadah di masjid yang berada di Mabes Polri, sedangkan seorang lagi berada di ruang tunggu sambil menanti kehadiran Bharada E.