Tahun yang sama, anggota Polres Lampung Timur mengamankan tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba pada 28 Juni 2021.
Masing-masing SP (22), KS (26) dan SR (21), warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
Penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Labuhan Maringgai.
Dari informasi itu, personel gabungan Satresnarkoba Polres Lamtim dan Polsek Labuhan Maringgai mengamankan SP.
BACA JUGA: Hendak Menyeberang, Pejalan Kaki di Bandar Lampung Tewas Tertabrak
Polisi melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lainnya, yakni KS dan SR.
Bersama ketiga tersangka, disita barang bukti 65 pil jenis Heximer dan 32 pil jenis tramadol.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 196 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun. (*)