"Benar ada satu lagi yaitu pembuatan bronjong. Sebenarnya sudah di masukkan dalam proses lelang, namun ternyata yang daftar hanya satu perusahaan," katanya.
Satu perusahaan ini juga ternyata tidak bisa memenuhi spesifikasi sesuai SNI.
"Sehingga untuk di lelang ulang tidak memungkinkan karena waktunya hanya sampai 21 Juli," lanjutnya.
Sementara diketahui, pada tahun 2022 ini Provinsi Lampung menerima alokasi DAK disik Rp345,21 miliar, sementara untuk DAK non fisik Rp813,7 miliar.
BACA JUGA:Mahasiswa UBL Wakili Provinsi Lampung Dalam Residensi KBKM - G20
DAK fisik tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya menerima alokasi Rp336,81 miliar. (*)