RADARLAMPUNG.CO.ID - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana perintahkan Badan Polisi Pamong Praja (Banpol-PP) dan Dinas Sosial (Dinsos) razia Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
"Bukan kedepan, tapi sekerang, bunda perintahkan Dinsos dan Pol-PP untuk turun kelapangan (razia ODGJ, red)," ujar Eva Dwiana saat ditemui di area Pemkot Bandar Lampung, Senin 15 Agustus 2022.
Langkah tersebut menurut Eva Dwiana sebagai salah satu bentuk menindaklanjuti dan mencegah agar tidak terjadi peristiwa kriminal seperti yang terjadi di Kelurahan Sukabumi, Minggu 14 Agustus 2022 yang diduga pelaku adalah ODGJ.
Eva Dwiana meminta kepada camat dan lurah untuk selalu monitoring wilayahnya. Begitu juga dengan ketua RT dan kepala Lk untuk selalu melaporkan apa saja yang ada di wilayahnya.
BACA JUGA:Depan Gubernur, 51 Orang Mantan Anggota Khilafatul Muslimin Baca Ikrar Setia kepada NKRI
"Terkadang memang untuk (ODGJ, red) yang dirawat keluarganya, keluarga suka malu untuk melapor. Untuk itu pamong setempat harus monitoring dan melakukan koordinasi dengan baik," ucapnya. (*)