JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - 63 Polisi telah diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik mengenai kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Inspektorat Khusus (Itsus) Polri diketahui terus melakukan penggusutan mengenai tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat yang telah menetapkan mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo.
"Enam puluh tiga yang sudah diperiksa," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip dari PMJNews, Selasa 16 Agustus 2022.
Sedangkan kata Dedi bahwa ada 35 anggota polisi yang kini diduga melanggar kode etik dalam kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat.
BACA JUGA:KPK Akan Segera Memverifikasi Laporan Dugaan Suap yang Dilakukan Ferdy Sambo
"Ya betul (ada 35), info terakhir dari Itsus,” katanya.
Diketahui bahwa sudah ada empat Polisi yang ditahan di tempat khusus, empat Polisi yang ditahan itu melanggar kode etik mengenai kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
BACA JUGA:Fondasi Ekonomi Kerakyatan, Holding Ultra Mikro Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Saat ini Polri telah menempatkan 16 polisi itu ditempat khusus.
Dijelaskan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, empat anggota tersebut merupakan perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya berpangkat AKBP dan Kompol dan menjalani patsus di Provost Mabes Polri.
BACA JUGA:Cheng Yu Pilihan: Balerina Helena Aprilia, Zhuan Xin Yi Zhi
“Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan 4 pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu 13 Agustus 2022.