Berikut para tersangka turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 157.050.000, 12 unit telepon genggam, 1 unit laptop dan sejumlah berkas.
"Penahanan dilaksanakan untuk mempermudah penyidikan dan menghindari tersangka menghilangkan barang bukti," jelas AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Wakapolres Kompol Sugandi Satria Nugra, Kasatreskrim AKP Johanes EP Sihombing, dan Kanit Tipikor Ipda Hendra Abdurahman saat ekspos ungkap kasus itu, Jumat 12 Agustus 2022.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Itu sebagaimana diatur pasal 12 huruf E atau 12 huruf B UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 20221 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 15 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana teelah diubah dengan RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Pemkab Pesawaran Berangkatkan 5 Perajin Magang Bimtek Kerajinan Kertas Semen
"Tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru dalam kasus ini,"terang AKBP Zaky Alkazar Nasution.
Sementara, Wiwik Yuliana saat dikonfirmasi tidak mau berkomentar dan memilih bungkam kepada awak media. (*)