disway awards

Kejari Mesuji Ungkap Praktik Dugaan Korupsi Jalan Tol Terpeka, Kerugian Negara Ditaksir Mencapai Rp66 Miliar

Kejari Mesuji Ungkap Praktik Dugaan Korupsi Jalan Tol Terpeka, Kerugian Negara Ditaksir Mencapai Rp66 Miliar

Sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa korupsi pembangunan Jalan Tol Terpeka tahun anggaran 2017-2019. Foto/Ardian Mukti--

RADARLAMPUNG.CO.IDKejaksaan Negeri Mesuji mengungkap praktek dugaan korupsi yang terjadi di Tol Terpeka (Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung) tahun anggaran 2017-2019.

Dalam pengungkapan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp66 Miliar dengan dua tersangka yang terlibat di antaranya Staf Ahli pada Human Capital Management (HCM) PT. Waskita Karya (Persero) Tbk sekaligus Kepala Bagian Keuangan & Akuntansi Pada Divisi V PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.

Kemudian terdakwa lainnya diketahui menjabat sebagai Karyawan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. (Staf Keuangan). 

Para terdakwa menjalani sidang pembacaan dakwaan atas kasus korupsi Pembangunan Jalan Tol Terpeka di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang pada 16 Oktober 2025.

BACA JUGA:Terlibat Perkara Korupsi Proyek Rumdis, Eks Bupati Dawam Raharjo Cs Berakhir di Kursi Pesakitan

Hal itu di ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mesuji, Rizka Nurdiansyah dalam keterangannya pada Jumat, 17 Oktober 2025.

"Iya benar, bahwa pada hari kamis tanggal 16 Oktober 2025 bertempat di pengadilan negeri kelas 1A Tanjung Karang. Tim JPU Kejari Mesuji bersama dengan tim JPU Kejati Lampung, meliputi Yudhi Setyawan, S.H, Endang Supriadi, S.H, Toriselly Putra, S.H., M.H, Dimas Pangestu, S.H, Ana Alsan Muhammad, S.H, membacakan dakwaan terhadap Dua terdakwa  korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka) tahun anggaran 2017-2019," kata Rizka Nurdiansyah.

Selain itu, Rizka menyebutkan kedua terdakwa tersebut yakni Tujuanta Ginting selaku Kabag Akuntansi Tim Divisi 5 dan Widodo Mardianto selaku Kasir Tim Divisi 5 pada PT Waskita.

"Perbuatan keduanya dilakukan saat adanya proyek dengan nilai kontrak pekerjaan kurang lebih senilai Rp1,25 triliun dengan panjang jalan 12 km di STA 100+200 hingga STA 112+200 yang pekerjaannya dilaksanakan selama 24 bulan sejak 5 April 2017 hingga 8 November 2019," jelasnya.

BACA JUGA:Dua Pejabat PT Waskita Karya Diadili Dalam Kasus Korupsi Jalan Tol Terpeka

Saat disinggung terkait kerugian negara atas perbuatan para pelaku, Rizka menyebutkan Negara mengalami kerugian negara sebesar Rp 66 Miliar.

Lebih lanjut, Rizka mengatakan pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor: 003/KONTRAK DIR/JJC/IV/2017 tertanggal 5 April 2017, antara Kepala Divisi selaku kontraktor pelaksana dengan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) selaku pemilik pekerjaan proyek pembangunan Jalan Tol Terpeka.

Kemudian Kasi Pidsus mengungkapkan, pada prakteknya para terdakwa juga didakwa telah merekayasa dokumen tagihan-tagihan, yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang dilakukan pada pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Terpeka STA 100+200 hingga STA 112+200 Lampung tahun anggaran 2017-2019.

"Pada kenyataannya, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang tidak pernah ada, dengan menggunakan nama vendor fiktif. Selain itu, juga terdapat modus operandi dengan menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: