Kejari Mesuji Ungkap Praktik Dugaan Korupsi Jalan Tol Terpeka, Kerugian Negara Ditaksir Mencapai Rp66 Miliar
Sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa korupsi pembangunan Jalan Tol Terpeka tahun anggaran 2017-2019. Foto/Ardian Mukti--
Akibat perbuatannya, terdakwa juga didakwa telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung bersama Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mesuji telah selesai melaksanakan persidangan dengan agenda Pembacaan Dakwaan. Sidang selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 dengan agenda Pemeriksaan Saksi. Persidangan berjalan lancar dan tahanan telah kembali ke Rutan Kelas I Bandar Lampung," tutupnya. (muk)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
