BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Investasi bodong yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung ternyata sudah menjadi sorotan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui Satgas Waspada Investasi (SWI), investasi Robot Trading tanpa izin.
Kasubbag Humas OJK Lampung Dwi Krisno menyatakan SWI terus melakukan upaya pencegahan investasi bodong dan juga pinjaman online ilegal. "Kita terus upayakan preventif melalui edukasi dan rekomendasi kebijakan," katanya.
Bukan hanya preventif. Dwi Krisno menyatakan tindakan represif juga dilakukan oleh aparat penegak hukum. "Terutama kepada pelaku investasi bodong atau ilegal. Kita umumkan di portal alert perusahaan investasi ilegal serta pemblokiran situs dan aplikasi," ujarnya.
Guna meminimalisasi korban investasi bodong, kata Dwi Krisno, kuncinya peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat. "Masyarakat harus tahu produk atau layanan lembaga jasa keuangan formal yang berizin dan diawasi otoritas otoritas terkait. Upaya ini yang terus-menerus dilakukan oleh OJK bersama kementerian/kelembagaan lainnya," ungkapnya.
BACA JUGA:Satu Korban ODGJ Meninggal Dunia, Polisi Terus Dalami Pelaku Pembacokan
Pada periode Juni 2022, kata Dwi Krisno, SWI kembali menemukan sepuluh entitas yang menawarkan investasi tanpa izin. "Yakni lima entitas melakukan money game; satu entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading; tiga entitas melakukan perdagangan aset kripto; serta satu entitas lain," paparnya
Pemberantasan investasi ilegal, kata Dwi Krisno, bergantung peran serta masyarakat. "Masyarakat jangan tergiur dengan penawaran bunga tinggi. Pertimbangkan aspek legalitas dan kewajaran entitas produk yang ditawarkan," tutupnya.
Sekadar diketahui, Ditreskrimsus Polda Lampung menangani investasi bodong Robot Trading. Sudah enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Jumlah korban sebanyak 620 orang dengan total kerugian mencapai Rp66 miliar. (*)