Berikut ini sembilan kasus yang dihentikan perkaranya berdasarkan restorative justice:
1. Tersangka A. Ahriadi bin Andi Pasangraging alias Andi Ato dari Kejaksaan Negeri Jeneponto yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76c Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan.
2. Tersangka Syamsuddin alias Benda Bin Lataha dari Kejaksaan Negeri Sidenrengrappang yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
3. Tersangka Muhammad Agus alias Agus bin Mahmud dari Kejaksaan Negeri Maros yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan.
BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Disebut Mahfud MD Ditakuti Para Bintang 3
4. Tersangka Rohana binti Ahmad Rozali Manaf dari Kejaksaan Negeri Palembang yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
5. Tersangka Muhammad Zaini alias Zen bin Subhan dari Kejaksaan Negeri Situbondo yang disangka melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.
6. Tersangka I Ketut Edy Muliawan Putra dari Kejaksaan Negeri Klungkung yang disangka melanggar Primair Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan; subsidiair Pasal 310 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
7. Tersangka Slamet Banu Ismujiwanto bin Sakidjan dari Kejaksaan Negeri Bantul yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
8. Tersangka Sarial alias Iling bin Jamaludin dari Kejaksaan Negeri Bangka Barat yang disangka melanggar Primair Pasal 310 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan; subsidiair Pasal 311 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
9. Tersangka Audy Pieter Tumomggor dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (*)