“Kedua, dia yang menjadi otak “obstruction of justice” dengan merusak TKP, menghilangkan barang bukti, membuat skenario seolah-olah ada kekerasan seksual di rumah dinas, kemudian terjadi tembak-menembak angtara Barada E dan Joshua serta melakukan disinformasi,” beber Ahmad Taufan Damanik.
Hal itu, menjadi dua pokok yang diakui Irjen Ferdy Sambo dalam pemeriksaan oleh Komnas HAM.
Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan sejak awal pihaknya percaya bahwa Bharada Richard Eliezer hanya mengikuti perintah.
Karena itu, pihaknya mendukung penetapan status justice collaborator terhadap Bharada Richard Eliezer.
BACA JUGA: Surga Tersembunyi di Lembah Seribu Kawah
Bharada Richard Eliezer sendiri mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), setelah ditetapkan sebagai justice collaborator.
"Ya, memang sudah saya liat muka dari Bharada E. Sejak awal dia bukan pelaku, tapi dia disuruh. Maka saya usulkan dia supaya dilindungi oleh pelindung supaya dia dijadikan justice collaborator," kata Kamaruddin Simanjuntak di gedung Bareskrim Polri, Selasa 16 Agustus 2022.
Menurut Kamaruddin, ia berkeyakinan Bharada Richard Eliezer tidak memiliki niat jahat untuk menembak Brigadir J.
"Saya melihat muka orang saja sudah ngerti isi otaknya. Di situ kelebihan kita. Yang tidak dimiliki oleh orang lain itu karunia tuhan. Saya melihat muka orang aja saya tahu isi otaknya, apakah dia jahat apa tidak, saya bisa mengerti," tegasnya Kamaruddin, seperti dilansir dari Pmjnews.com, Selasa16 Agustus 2022.
BACA JUGA: DPRD Pertanyakan Rencana Pemkab Lampung Timur Ajukan Pinjaman Rp 160 Miliar
Diketahui, LPSK menyatakan Bharada Richard Eliezer memenuhi syarat mendapatkan perlindungan sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. (*)