Rektor Universitas Lampung Resmi Tersangka, Ini 8 Orang yang Diamankan KPK

Minggu 21-08-2022,07:08 WIB
Reporter : Dina Puspa
Editor : Dina Puspa

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID – Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron mengumumkan penahanan para tersangka dugaan tipikor suap dan gratifikasi oleh pennyelenggara negara atau yang mewakilinya.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK ini terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022.

Kegiatan tangkap tangan yang telah KPK lakukan pada Jumat, 19 Agustus 2022, sekitar pukul 21.00 WIB..

“Tim KPK telah mengamankan 8 orang di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali,” kata Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron saat konferensi pers kegiatan tangkap tangan KPK terkait dugaan Tipikor suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila Tahun Ajaran 2022, yang disiarkan melalui channel YouTube KPK RI, Minggu pagi 21 Agustus 2022.

BACA JUGA:KPK Tetapkan Empat Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Unila

BACA JUGA:Begini Peran Masing-masing Tersangka Soal OTT yang Dilakukan KPK kepada Rektor Unila

Adapun ke 8 orang tersebut yakni KRM, rektor Unila periode 2020-2024; HY, wakil rektor 1 Bidang Akademik Unila; MBM ketua senat Unila; BS, kepala Biro Perencanan dan Hubungan Kemasyarakatan Unila; ML, dosen; HF, dekan Fakultas Teknik; AT, ajudan KRM; serta AD dari pihak swasta.

“Selain itu ada 2 orang turut bersangkutan hadir untuk menemui tim KPK di gedung KPK. Yaitu AS, wakil rektor 2 Bid Administrasi Umum dan Keuangan Unila. Dan TW, staf HY,” kata Nurul Ghufron. (*)

Kategori :