RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Blambangan Umpu mengamankan AS (16), warga Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabuapten Way Kanan.
Tak hanya AS, D (19), warga Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu pun turut diamankan.
Dua pria tersebut diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan jo (juncto) percobaan pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba menjelaskan, kronologis kejadian terjadi pada Rabu, 17 Agustus 2022 pukul 22.30 WIB, diketahui terjadi percobaan pencurian dengan pemberatan di Dusun Tanjung Agung, Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu yang diduga dilakukan D dan AS.
BACA JUGA:Kemendikbud Ristek Segera Tunjuk Plt Gantikan Karomani
“Kejadian tersebut berawal saat korban yang bernama Rizal Efendi pulang ke rumahnya di Dusun Tanjung Agung, Kampung Gunung Sangkaran. Saat di depan rumah, korban mencurigai di belakang rumahnya ada gerak gerik mencurigakan, lalu korban melakukan pemeriksaan di belakang rumahnya," bebernya.
Dugaan korban benar, setelah melihat pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan disitulah aksi upaya pelaku pencurian dipergoki dengan melihat 2 laki-laki yang keluar dari dalam rumah korban.
Selanjutnya, korban melihat di dalam rumahnya sudah dalam keadaan berantakan, baik baju di dalam lemari serta pintu dari arah dapur ke ruang tengah sudah rusak.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 3 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu.
BACA JUGA:Ada yang Sadar? Rektor Jadi Tersangka OTT KPK, Akun IG Resmi Unila Like Video Penetapan Tersangka
Berdasarkan laporan dari korban Rijal Effendi, aparat Polsek Blambangan Umpu melakukan penyelidikan dan ahirnya mengarah pada D dan ABH.
Sayangnya saat itu keduanya tidak ada di tempat dan ahirnya berdasarkan informasi warga keberadaan kedua tersangka diketahui keberadaanya dan melakukan penangkapan terhadap D dan AS.
Keduanya berhasil diamankan pada hari ini oleh Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu tanpa perlawanan saat berada di Dusun Tanjung Agung, Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu.
Atas perbuatannya itu, keduanya akan dijerat dengan pasal 363 Jo 53 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun tujuh bulan. (*)