Percaya Proses Hukum KPK, Keluarga Siapkan Bantuan Hukum untuk Andi Desfiandi

Minggu 21-08-2022,13:10 WIB
Reporter : Alam Islam
Editor : Alam Islam
Percaya Proses Hukum KPK, Keluarga Siapkan Bantuan Hukum untuk Andi Desfiandi

Sebelumnya, pihak keluarga membenarkan penangkapan Andi Desfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Menurut Firmansyah, adik kandung Andi Desfiandi, ia mendapatkan informasi pada pukul 06.30 WIB, Minggu 21 Agustus 2022.

"Benar. Tadi pak Andi Desfiandi ditelepon ke saya. Sekarang dia ditahan di rutan KPK," kata Firmansyah kepada Radarlampung.co.id melalui ponselnya, Minggu 21 Agustus 2022.

Dalam komunikasi melalui telepon tersebut, Firmansyah sempat bertanya kepada Andi Desfiandi soal kasus yang menjeratnya. 

BACA JUGA: Ups, Muncul Papan Bunga Ucapan untuk Muhammad Basri Dari Heryandi Usai OTT KPK Terhadap Petinggi Unila

"Karena kenal dengan Pak Aom (Rektor Unila Karomani, Red), Pak Andi meminta tolong masukkan (saudara ke Unila sebagai mahasiswa baru), “ sebut Firmansyah. 

”Saya juga tanya, apakah ada penyerahan uang. Pak Andi bilang tak ada penyerahan uang," imbuh Firmansyah. 

Firmansyah mengaku, belum mengetahui siapa saudara yang dibantu Andi Desfiandi untuk masuk ke Universitas Lampung sebagai mahasiswa baru. 

"Katanya saudara dekat. Saya belum tahu siapa dan hanya satu orang untuk dibantu masuk ke fakultas kedokteran," sebut Firmansyah. 

BACA JUGA: Petinggi Unila Rapat Darurat Minggu Pagi Usai KPK Rilis Keterangan OTT Rektor Prof. Karomani

Firmansah juga menegaskan bahwa Andi Desfiandi bukan perantara. Niatnya hanya untuk membantu saudara yang ingin masuk ke Universitas Lampung. 

”Sepengetahuan keluarga tidak ada transaksi. Dalam konteks ini (Andi Desfiandi) bukan broker. Niatnya hanya ingin membantu saudara,” tegasnya.  

Terkait kasus tersebut, Firmansyah menyatakan dirinya akan ke Jakarta hari ini untuk bertemu langsung dengan Andi Desfiandi. 

Sebagai keluarga, Firmansyah mengaku prihatin terhadap kejadian tersebut. Dia juga meminta doa agar keluarga sama-sama kuat menghadapi musibah yang terjadi. 

BACA JUGA: Kemendikbudristek Bakal Evaluasi Penerimaan Mahasiswa Baru

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan calon mahasiwa baru Universitas Lampung (Unila). 

Kategori :