Setubuhi Anak di Bawah Umur, Tiga Pelajar di Bandarlampung Ditangkap Polisi

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Tiga Pelajar di Bandarlampung Ditangkap Polisi

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandarlampung berhasil meringkus tiga pelajar--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandarlampung berhasil meringkus tiga pelajar yang terlibat dalam kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Adapun identitas tersangka berinisial RAK (18), sementara dua pelaku lainnya adalah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), yaitu RAS (17) dan JA (17). 

Selain itu, satu pelaku lainnya, LAF, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara korban berinisial RKR (15), yang merupakan seorang pelajar SMA di Bandarlampung.

BACA JUGA:Berapa Penawaran Harga Terbaru Vivo Y29 di Awal Maret 2025

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, menyampaikan peristiwa tersebut terjadi di Indekos Kelurahan Kali Balau Kencana, Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung, pada Kamis (20/2).

Kronologi kejadian berawal saat tersangka RAK menjemput korban RKR dan dibawa ke indekos, kemudian keempat pelaku melakukan perbuatan asusila dengan cara bergilir.  

Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara merayu korban, sebelumnya antara tersangka RAK dan korban RKR sudah berkenalan dan menjalin komunikasi melalui handphone.

BACA JUGA:Hadir Dengan Sertifikasi IP69, Bongkar Spesifikasi Lengkap Realme C75x 2025

Selain para pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa baju lengan pendek warna biru, celana panjang, pakaian dalam dan handphone iPhone 14.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI no 17 tahun 2016 tetang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: