Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Polisi Ringkus Pelatih Pencak Silat di Bandarlampung

Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Polisi Ringkus Pelatih Pencak Silat di Bandarlampung

Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan, Polresta Bandarlampung meringkus pelatih pencak silat yang terlibat kasus pencabulan --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan, Polresta Bandarlampung meringkus pelatih pencak silat yang terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku berinisial MM (47), warga Kelurahan Bumi Waras, Teluk Betung Selatan, Bandarlampung. Berhasil diringkus setelah dilaporkan oleh orang tua korban pada Rabu (2/4).

Kapolsek Teluk Betung Selatan, Akp Dhedi Ardi Putra, menyampaikan peristiwa ini terjadi pada Rabu (2/4), pukul 15.30 WIB, disebuah kandang kambing, Kelurahan Bumi Waras, Bandarlampung.

Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan mengiming-imingi dua korban untuk masuk ke perguruan pencak silat di padepokan miliknya.

BACA JUGA:Viral Ajakan Mancing di Jalan Berlubang Tanggulangin, Ardito Beri Respon dan Ungkap Langkah Penanganan

Kemudian, pelaku berpura-pura ingin mengukur baju korban, untuk melakukan pencabulan tersebut.

Korban yang menyadari mendapat perlakukan tak senonoh, langsung memberontak dan melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tercatat sebagai residivis dalam kasus pelarian terhadap anak di bawah umur pada tahun 2013.

Pelaku mengaku nekat melakukan hal tersebut karena khilaf. Sementara kedua korban merupakan tetangga dari pelaku.

BACA JUGA:Wajib Merapat ke Superindo Hari Ini, Diskon Popok Bayi Wow Banget, Bunda dan Si Kecil Makin Happy Poll

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: