Nekat Jual Narkoba untuk Modal Nikah, Wanita di Bandarlampung Diringkus Polisi

Satresnarkoba Polresta Bandarlampung berhasil meringkus seorang wanita yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Satresnarkoba Polresta Bandarlampung berhasil meringkus seorang wanita yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Tersangka Meriyani (42), warga Sukajawa Baru, Kecamatan Tanjungkarang Barat. Sementara, kekasihnya berinisial ND (34), warga Lampung Selatan, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol I Made Indra Wijaya, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika disebuah rumah yang dijadikan warung di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sukajawa Baru, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Pada Jumat, (4/4) pukul 21.00 WIB, Meriyani berhasil diamankan petugas.
Dari hasil pemeriksaan, Meriyani mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik kekasihnya berinisial ND (34). Keduanya telah menjalankan bisnis haram tersebut selama tiga bulan terakhir.
Keuntungan dari hasil penjualan narkoba tersebut, menurut pengakuan Meriyani, rencananya akan digunakan sebagai modal untuk pernikahan mereka.
Diketahui, sehari-hari Meriyani bekerja menjaga warung miliknya dan juga menjual sabu kepada para konsumen berdasarkan perintah kekasihnya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu plastik klip berisi sabu seberat 2,86 gram, satu unit handphone Android, uang tunai Rp200 ribu, dan satu plastik klip bekas pakai sabu.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: