Setelah Kepala Pasar, Kajari Tahan Satu Staf Diskoperindag Tubaba

Setelah Kepala Pasar, Kajari Tahan Satu Staf Diskoperindag Tubaba

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat (Tubaba) menahan Nyi Ayu Risha Amanya, salah satu staf Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tulang Bawang Barat.

Penetapan sebagai tersangka dilakukan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT - 440/L.8.23/Fd.2/04/2025 atas nama Nyi Ayu Risha Amanya yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Mochamad Iqbal. 

Terhadap tersangka dilakukan penahaanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Menggala, berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-440/L.8.23/Fd.2/04/2025, tanggal 10 April 2025. 

Penahanan tersangka dilakukan setelah Kajari Tubaba Mochamad Iqbal dan Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gatra Yudha Pramana, beserta Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat melakukan pemeriksaan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, TA. 2022 Pada Dinas Koperindag, Tulang Bawang Barat. 

BACA JUGA:Tangan Pria di Bandarlampung Putus Tertabrak Kereta Api saat Sedang Melintas

"Tersangka yang ditetapkan berjumlah satu orang, yaitu atas nama Nyi Ayu Risha Amanta selaku Staf Bidang Keuangan Pasar Pulung Kencana TA.2022 sampai dengan April 2023," sebut Gatra.

Gatra menceritakan, berdasarkan hasil audit oleh Inspektorat Tulang Bawang Barat: 700/02/LHA/ADTT/III.01/TUBABA/2024 tanggal 4 Maret 2024, tentang Laporan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Keuangan pada Pengelolaan Keuangan Pasar Pulung Tahun Anggaran 2022, kerugian negara bejumlah Rp 655,67 juta.

"Dalam hal ini masih dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI," ungkap Gatra.

Diungkapkan, terdapat dana retribusi yang telah diterima mulai April 2022 oleh UPTD Pasar Pulung tidak seluruhnya disetor ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan atau rekening Kas Daerah.

BACA JUGA:Promo Biskuit Murah di Alfamart, Cocok Jadi Teman Minum Teh atau Kopi!

Melainkan langsung dikelola sendiri oleh Plt. Kepala UPTD Pasar Pulung sebagai dana talangan untuk pembiayaan pasar pulung karena anggaran APBD belum turun.

Namun, setelah anggaran APBD turun, bukannya disetorkan ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan    Perdagangan atau rekening Kas Daerah sebagai pengganti dana talangan, justru digunakan untuk kegiatan lain yang tidak ada dalam DPA dan tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sedangkan berdasarkan BKU Pasar Pulung ditemukan pada kolom debit BKU Pasar Pulung hanya mencantumkan sumber dana yang berasal dari retribusi tanpa sumber dana dari APBD/DPA. 

Berdasarkan Lapdu oleh Aliansi Masyarakat Anti Korupsi pada 15 Januari 2024, perihal hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2022, terdapat indikasi tindak pidana korupsi pada UPTD Pasar Pulung Kencana yang dikepalai Heri Yunizar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: