Ratusan TKS Puskesmas Lampung Timur Mengadukan Nasib Kepada Wakil Bupati dan DPRD, Ini Sebabnya

Senin 22-08-2022,16:05 WIB
Reporter : Dwi Prihantono
Editor : Dina Puspa

Sesuai ketentuan surat itu, pendataan dilakukan terhadap pegawai honor Kategori 2 (K2) dan yang dibiayai APBN atau APBD.  Salah satu syaratnya, melampirkan slip gaji yang bersumber dari APBN atau APBN.

Karenanya, kalaupun berkas TKS Puskesmas tetap dilakukan pendapatan, maka tidak dapat diunggah melalui aplikasi Kemenpan RB. Sebab, ada  sejumlah syarat yang tidak dapat dilengkapi. "Penyampaian berkas melalui aplikasi. Bila tidak lengkap akan langsung ditolak," kata M.Ridwan.

Salah satu solusinya, pemkab mengajukan usul kepada Kemenpan RB agar para TKS dapat mengikuti pendataan. "Yang perlu diketahui, pendataan yang saat ini dilakukan hanya untuk pemetaan jumlah pegawai non ASN," terang M. Ridwan.

Mendengar penjelasan itu, wakil bupati Lampung Timur menyatakan, pemkab akan kepada Kemenpan RB agar TKS diakomodasi dalam pemberkasan untuk pendataan pegawai non ASN. "Kami minta BKPPD segera membuat draf surat usulannya," kata Azwar Hadi.

BACA JUGA:Karir Cemerlang Prof. Heryandi Kandas di KPK

Setelah beraudiensi dengan wakil bupati, para TKS mengeluhkan hal yang sama di hadapan Komisi IV DPRD Lampung Timur.

Menanggapinya, Anggota Komisi IV DPRD Lampung Timur Purwianto mengatakan, Komisi IV akan memanggil pihak BKPPD dan Dinas Kesehatan untuk mempertanyakan permasalahan tersebut. Terutama, terkait regulasinya. 

"Hasil dari pemanggilan tersebut akan kami tindak lanjuti dan mengusulkan ke Pemerintah Pusat," kata Purwianto mendampingi Ketua Komisi IV Supriyono. Hadir juga menerima rombongan TKS, Anggota Komisi IV Irson Hendriansyah, I Nyoman Sariyasa, dan Siti Bariah.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mulai mendata pegawai honor. 

BACA JUGA:Rektor Unila Non Aktif Bisa Kena Pasal Pencucian Uang

Sekretaris Kabupaten Lampung Timur M. Jusuf menjelaskan, pendataan itu merupakan tindak lanjut surat Kementrian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Merujuk surat yang ditandatangani Pelaksana tugas (Plt) Menpan RB M. Mahfud MD tertanggal 22 Juli 2022 tersebut maka Pemkab Lampung Timur menerbitkan surat nomor 800/1324/22-SK/2022 tentang pendataan tenaga non ASN.

Berdasarkan surat tersebut, Pemkab Lampung Timur memerintahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mendata tenaga non ASN di lingkungan kerja masing-masing.  Baik itu, yang berstatus tenaga honorer Kategori 2 (K2) maupun  tenaga honorer yang diangkat oleh pimpinan unit kerja.  

Untuk pendataan tersebut, tenaga non ASN diharuskan melengkapi berkas persyaratan. Antara lain, ijazah terakhir, SK pengangkatan dari awal hingga SK pengangkatan tahun 2021, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari kepala OPD.

BACA JUGA:Aksi Teatrikal Tabur Bunga di Depan Unila Sempat Tutup Akses Jalan

Berkas persyaratan yang telah diserahkan tersebut akan diverikasi mulai 11 Agustus hingga 5 September 2022.  Selanjutnya, hasil verifikasi akan diserahkan ke Kemenpan RB. “Pendataan ini untuk penataan dan pemetaan jumlah tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah,” imbuh M. Jusuf. (*)

Kategori :