Dikabarkan Dibawa KPK, Dekan FK: Saya Sedang Ada Kegiatan di Jakarta

Selasa 23-08-2022,11:15 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Alam Islam

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus tipikor suap dalam penerimaan mahasiswa Universitas Lampung. 

Mereka adalah Rektor Universitas Lampung non aktif Prof. Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri dan pihak swasta Andi Desfiandi.

Wakil Ketua Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, untuk ketiga tersangka yang menjadi penerima disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 

”AD selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal ayat 5 ayat 1 huruf  b atau pasal 13 UU 31/1999 juncto UU Nomor 20/2021 tentang Pemberantasan  Tindak Pidan Korupsi,” kata Nurul Ghufron, dalam konferensi pers Minggu 21 Agustus 2022. 

BACA JUGA: KPK Usut Orang Tua Mahasiswa Pemberi Suap kepada Rektor Unila Nonaktif

Tidak hanya itu. Rektor Unila non aktif  Prof. Karomani juga bisa dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Menurut Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, penerapan pasal TPPU itu bisa dikenakan jika ditemukan bukti cukup yang memenuhi unsur. (*)

 

 

 

 

 

Kategori :