Selain itu, untuk pemberkasan dalam rangka pendataan harus melampirkan bukti (slip) gaji yang bersumber dari APBD sekurang-sukurangnya sejak Januari hingga Desember 2021. Sedangkan, para TKS tidak ada gaji dari APBD.
Senada diungkapkan Nuraini yang mengabdi sebagai TKS di Puskesmas Pakuan Aji. Menurutnya, gaji sebagai TKS sangat kecil. Yaitu antara Rp100 ribu sampai Rp150 ribu/bulan yangb bersumber dari iuran para ASN Puskesmas.
"Kami berharap ada kebijakan dan Pemkab Lamtim agar para TKS mendapat kesempatan mengikuti seleksi PPPK atau CPNS. Paling tidak, kami dapat ikut pemberkasan untuk pendataan," kata Nuraini.
BACA JUGA:Total 3 Jam Penyidik KPK Geledah Gedung C Fakultas Hukum Unila, Ini yang Dibawa
Menanggapinya, Kepala BKPPD Lampung Timur M. Ridwan menjelaskan, pendataan pegawai non ASN yang sedang dilaksanakan saat ini merupakan tindak lanjut surat Kementrian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
Menurutnya, sesuai ketentuan surat itu, pendataan dilakukan terhadap pegawai honor katagori 2 (K2) dan yang dibiayai APBN atau APBD. Salah satu syaratnya, melampirkan slip gaji yang bersumber dari APBN atau APBN.
Karenanya, kalaupun berkas TKS Puskesmas tetap dilakukan pendapatan. Maka tidak dapat diunggah melalui aplikasi Kemenpan RB. Sebab, ada sejumlah syarat yang tidak dapat dilengkapi. "Penyampaian berkas melalui aplikasi. Bila tidak lengkap akan langsung ditolak," kata M. Ridwan.
Salah satu solusinya, pemkab mengajukan usul kepada Kemenpan RB agar para TKS dapat mengikuti pendataan.
BACA JUGA:Penuh Haru, Ayah Brigadir Yosua Hadiri Wisuda Almarhum di Universitas Terbuka
"Yang perlu diketahui, pendataan yang saat ini dilakukan hanya untuk pemetaan jumlah pegawai non ASN," terang M.Ridwan.
Mendengar penjelasan itu, Wabub Lampung Timur menyatakan, Pemkab akan kepada Kemenpan RB agar TKS diakomodasi dalam pemberkasan untuk pendataan pegawai non ASN. "Kami minta BKPPD segera membuat draf surat usulannya,"kata Azwar. (*)