LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID -Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mulai memverifikasi kelengkapan berkas tenaga non aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Lampung Timur M. Ridwan menjelaskan, verifikasi kelengkapan berkas itu merupakan tindak lanjut surat Kementrian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Merujuk surat tersebut Pemkab Lampung Timur menerbitkan surat nomor 800/1324/22-SK/2022 tentang pendataan tenaga non ASN. Menindaklanjuti surat tersebut, maka mulai 11 Agustus hingga 5 September 2022 para tenaga non ASN diwajibkan menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan untuk diverifikasi.
Berkas persyaratan yang harus dilengkapi antara lain, ijazah terakhir, SK pengangkatan dari awal hingga SK pengangkatan tahun 2021, slip gaji dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari kepala OPD.
BACA JUGA:Pasca OTT KPK, Unila Siapkan Pemilihan Ketua Senat dan Wakil Rektor I
"Berkas yang telah diserahkan langsung diverifikasi oleh tim verifikator," jelas M. Ridwan.
Berkas persyaratan yang telah diverikasi dan dinyatakan lengkap akan diserahkan ke Kemenpan RB melalui aplikasi. “Pendataan ini untuk penataan dan pemetaan jumlah tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah,” jelas M. Ridwan mewakili Sekretaria Kabupaten M. Jusuf.
Pendataan itu diperuntukkan bagi para tenaga non ASN yang dibiayai APBN atau APBD. Antara lain, pegawai honor katagori 2 (K2) maupun tenaga honorer yang diangkat oleh pimpinan unit kerja.
BACA JUGA:Harga Telur di Kota Metro Naik, Omset Menurun Hingga 50 Persen
Ketentuan itu membuat ratusan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang tersebar di 34 Puskesmas Lampung Timur berharap dapat diikut sertakan dalam pendataan tenaga non ASN.
Hal itu diungkapkan perwakilan TKS Puskesmas saat beraudiensi dengan Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi, Senin 22 Agustus lalu.
Pada kesempatan itu, Media Sari selaku juru bicara UPTD Puskesmas seluruh Lampung Timur mengungkapkan, beberapa waktu lalu para TKS mendapat informasi Pemkab mulai melakukan pendataan dan pemberkasan tenaga non aparatur sipil negara (ASN).
Menurutnya, informasi itu menjadi angin segar bagi para TKS. Sebab, dengan adanya pendataan dan pemberkasan para TKS berharap dapat ikut seleksi PPPK atau CPNS.
BACA JUGA:Bupati Dewi Handajani Resmikan Bank Sampah Tanggamus
Namun lanjutnya, perkembangan terakhir ada informasi pendataan hanya para tenaga non ASN yang dibiayai APBN atau APBN. Sedangkan, para TKS tidak dibiayai APBN maupun APBD. Itu kecuali yang sudah berstatus pegawai badan layanan umum daerah (BLUD).