Jasa Raharja Usul Penghapusan Pajak Progresif dan Bea Balik Nama

Selasa 23-08-2022,23:31 WIB
Reporter : Ari Suryanto
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB II) atau balik nama kendaraan bekas diusulkan dihapus guna mendorong serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Usulan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB II) atau balik nama kendaraan bekas dihapuskan ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menuturkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2).

Ivan mengatakan, hal itu merupakan salah satu bentuk relaksasi dari tahapan implementasi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Minta Menteri ATR/BPN Berantas Mafia Tanah: Yang Main-main, Gebuk!

Dengan adanya kebijakan tersebut masyarakat diharapkan bisa lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak.

“Dengan demikian, otomatis juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja, karena di situ ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” ungkap Rivan dikutip dari laman NTMC Polri, Selasa 23 Agustus 2022.

“Kebijakan penghapusan pajak progresif BBN 2, dilakukan untuk mempermudah balik nama atas kepemilikan kedua yang juga tentu supaya masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan bermotor,” sambungnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menambahkan, Pemda bisa menghapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan BBN 2 lantaran kewenangan untuk melakukan penghapusan itu merupakan kewenangan provinsi.

BACA JUGA:Soal Kenaikan Harga BBM, Pemerintah 'Galau'

“Sebagaimana amanah UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), sudah mengatur penghapusan BBN 2. Pemerintah provinsi dapat segera melakukan pembebasan ini karena pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak,” kata dia.

Lebih lanjut Fatoni berharap, penghapusan pajak progresif bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan banyak pemilik kendaraan yang memakai data orang lain agar tidak terkena pajak progresif.

“Karena masyarakat yang mempunyai kendaraan lebih dari satu biasanya cenderung tidak mendaftarkan kepemilikan tersebut atas namanya, tapi menggunakan nama/ KTP orang lain (untuk menghindari pajak progresif) sehingga pemda tidak mendapatkan hasil dari pajak progresif tersebut," ungkapnya.

"Selain itu, data regident kendaraan bermotor juga menjadi tidak akurat sehingga berpengaruh terhadap pendataan jumlah potensi data kendaraan bermotor,” pungkasnya. (*)

Kategori :