Mulai Besok, Pemprov Lampung Hapus Denda dan Diskon PKB hingga 50 Persen
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali memberikan angin segar bagi masyarakat melalui Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026. Program ini mulai berlaku pada 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Program yang digagas Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, tidak hanya memberikan penghapusan denda, tetapi juga berbagai diskon pajak bagi wajib pajak yang menunggak maupun yang selama ini taat membayar pajak kendaraan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 100 Tahun 2026 tentang Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/279/VI.03/HK/2026 tanggal 18 Mei 2026.
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal mengatakan program ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Lampung.
BACA JUGA:Lampung Ditarget Panen 1 Juta Hektare untuk Swasembada Pangan
"Program ini kami hadirkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Bagi yang memiliki tunggakan pajak, ini menjadi kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan beban yang jauh lebih ringan. Sementara bagi yang selama ini taat membayar pajak, pemerintah juga memberikan penghargaan berupa diskon pajak," ujar Mirza dalam surat edarannya.
Program keringanan tersebut mencakup berbagai kategori kendaraan dengan bentuk insentif yang berbeda.
Bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak satu tahun atau lebih, pemilik kendaraan cukup membayar pokok PKB tahun berjalan serta 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sementara sisa tunggakan dan seluruh denda pajak akan dihapuskan.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang selama ini kesulitan melunasi tunggakan pajak kendaraan.
Pemprov Lampung juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang disiplin membayar pajak kendaraan. Kendaraan yang membayar pajak tepat waktu memperoleh diskon PKB sebesar 5 persen.
Sementara itu, kendaraan yang taat membayar pajak selama empat tahun berturut-turut akan mendapatkan diskon sebesar 15 persen pada tahun kelima. Insentif lebih besar diberikan kepada kendaraan berusia di atas 10 tahun yang tetap taat membayar pajak selama empat tahun berturut-turut, yakni diskon 20 persen.
Sedangkan kendaraan berusia lebih dari 15 tahun mendapatkan diskon hingga 25 persen dengan syarat yang sama.
Selain itu, pemerintah juga menghapus denda serta pajak progresif dalam program keringanan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

