RADARLAMPUNG.CO.ID - Ada beberapa syarat untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada pemilu tahun 2024 mendatang.
Salahsatunya Mantan Napi (Narapidana) boleh ikut mencalonkan diri menjadi anggota DPR atrau wakil rakyat.
Persyaratan ini, tertuang dalam syarat untuk menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Pemilu 2024 yang telah tertulis secara resmi dalam aturan.
Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi untuk menjadi anggota DPR. Seperti batas usia, pendidikan, kesehatan dan lainnya.
Ada yang terbaru dan menarik jika ingin menjadi calon anggota DPR. yakni narapidana yang telah selesai menjalani hukuman penjara boleh mendaftar sebagai calon anggota legislatif.
Akan tetapi, sebelum mendaftar sebagai peserta pemilu, mereka diwajibkan mengumumkan kepada publik terlebih dahulu bahwa dirinya pernah dihukum penjara dan telah selesai menjalani hukuman.
Syarat lainnya yakni memiliki riwayat pendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Syarat pendidikan terakhir bagi calon anggota DPR itu tertuang dalam Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
BACA JUGA:Grebek Judi Online, Amankan 78 Orang
Aturan itu berlaku bagi calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta DPD.
"Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat," bunyi Pasal 240 huruf e UU 7/2017.
Syarat lain bagi calon anggota DPR, DPRD serta DPD yakni telah berusia 21 tahun atau lebih, berdomisili di Indonesia, dapat berbicara, membaca dan menulis dalam Bahasa Indonesia.
Bahkan, caleg pun harus berstatus kader partai politik.
BACA JUGA:Rumah Mewah Rektor Unila Nonaktif Dibangun Sekitar 2 Tahun