Kemudian, calon anggota DPR, DPRD serta DPD harus sehat jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
"Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan," kata bunyi penjelasan Pasal 240 huruf h UU No. 7 tahun 2017.
Ada syarat khusus bagi kepala-wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD atau pegawai lembaga negara lainnya yang ingin menjadi calon anggota legislatif.
Mereka harus mengundurkan diri terlebih dahulu saat mendaftar.
BACA JUGA:Jadi Polisi Gadungan, Ajak Perempuan Video Call dan Minta Korban Bugil
"Dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali (jika kalah di pemilu)," mengutip bunyi Pasal 240 huruf k UU No. 7 tahun 2017.
Setiap calon anggota DPR, DPRD dan DPD juga tidak boleh bekerja di tempat lain jika sudah terpilih. Itu dilarang jika sampai mengganggu tugas utama sebagai anggota legislatif. (*)