Simak! Ini Syarat Menjadi Anggota DPR, Mantan Napi Boleh Ikut

Rabu 24-08-2022,14:38 WIB
Reporter : Yuda Pranata
Editor : Yuda Pranata

Kemudian, calon anggota DPR, DPRD serta DPD harus sehat jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. 

"Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan," kata bunyi penjelasan Pasal 240 huruf h UU No. 7 tahun 2017.

Ada syarat khusus bagi kepala-wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD atau pegawai lembaga negara lainnya yang ingin menjadi calon anggota legislatif.

Mereka harus mengundurkan diri terlebih dahulu saat mendaftar.

BACA JUGA:Jadi Polisi Gadungan, Ajak Perempuan Video Call dan Minta Korban Bugil

"Dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali (jika kalah di pemilu)," mengutip bunyi Pasal 240 huruf k UU No. 7 tahun 2017.

Setiap calon anggota DPR, DPRD dan DPD juga tidak boleh bekerja di tempat lain jika sudah terpilih. Itu dilarang jika sampai mengganggu tugas utama sebagai anggota legislatif. (*)

Kategori :