RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Yudisial (KY) menggelar kegiatan Edukasi Publik dengan tema Peran Serta Komisi Yudisial dan Pemerintah Daerah Dalam Mewujudkan Peradilan Bersih, di Gedung Pusiban, Pemprov Lampung, Kamis 25 Agustus 2022.
Hadir dalam kegiatan ini, Komisioner KY, Prof Amzulian Rifai. Dalam sambutannya, Prof Amzulian mengatakan pentingnya membangun kepercayaan publik dalam hukum atau pengadilan.
Karena dalam membangun kepercayaan publik terhadap pengadilan atau hakim diperlukan kesadaran. Terutama dalam kesadaran pentingnya penegakkan kepastian hukum yang adil di masyarakat.
"Jika kita sudah memiliki kesadaran tersebut, maka menjadi keniscayaan kita dapat membangun kepercayaan publik terhadap hakim dan pengadilan," lanjutnya.
BACA JUGA:100 Nakes Terpilih Ikut Tour Festival Krakatau 2022
Jika kesadaran hukum dimasyarakat sudah terbangun, dan seiring berjalannya waktu terus meningkat, sehingga dapat meningkatkan masyarakat yang madani dan stabil.
Masyarakat yang dewasa dalam hukum akan membuat hukum di Indonesia menjadi lebih berwibawa, memberikan kepastian hukum serta memberikan rasa keadilan terhadap masyarakat.
"Karenanya, KY melakukan berbagai upaya untuk terus menjaga kehormatan martabat hakim dengan senantiasa menjaga keseimbangan antara fungsi, menjaga martabat, kehormatan, dan perilaku hakim," ujarnya.
Karena itu, dengan edukasi publik Peran Serta Komisi Yudisial dan Pemerintah Daerah penting Dalam Mewujudkan Peradilan Bersih.
BACA JUGA:Luar Biasa, Harga Telur Terus Naik
"Semoga dapat menjadi pembelajaran untuk kepastian hukum dan penegakan hukum yang berkeadlian bagi masyarakat," katanya.
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi yang membuka acara tersebut juga menyampaikan dalam sambutannya untuk mengajak seluruh pejabat di lingkungan Pemprov Lampung untuk menambah wawasan pengetahuan mengenai peran serta Komisi Yudisial dan Pemerintah Provinsi Lampung dalam mewujudkan peradilan yang bersih.
"Dalam memaknai pembangunan hukum tidak hanya sekedar identik dengan kegiatan pembuatan hukum atau pembentukan peraturan perundang-undangan, dan penegakkan hukum terhadap penyelenggaraan hukum," ungkapnya.
Karenanya, pembangunan hukum harus dimaknai sebagai satu-kesatuan sistem yang utuh, mulai dari pembuatan hukum, penerapan hukum, pelaksanaan hukum, penegakan hukum, pendidikan hukum, informasi serta perlindungan hukum, demi terwujudnya kepastian keadilan dan kemanfaatan hukum.
BACA JUGA:BPKAD Bandar Lampung Tetapkan SSH 10 Ribu Item Barang untuk Penyusunan Anggaran 2023