Dipecat dari Polri, Irjen Ferdy Sambo Ajukan Banding

Jumat 26-08-2022,07:35 WIB
Reporter : Anggri Sastriadi
Editor : Anggri Sastriadi

"(Ini) sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di TNCC Polri, Jakarta Selatan, Jumat 26 Agustus 2022.

Disebutkan, khusus untuk Ferdy Sambo, putusan banding nantinya bersifat final dan mengikat atau sudah tidak ada upaya hukum lagi. (*)

 

 

 

 

Kategori :