JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo diputuskan dipecat dari institusi Polri.
Pemecatan Irjen Ferdy Sambo setelah jenderal bintang dua itu menjalani sidang kode etik yang dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri dan jajaran anggota KKEP.
Irjen Ferdy Sambo diputus bersalah karena juga terlibat penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang KKEP berjalan sekira 8 jam dan Sambo keluar dari ruang 'benteng terakhir penindakan polisi' pada pukul 02.00 WIB, Jumat 26 Agustus 2022 dini hari.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca di Lampung Hari Ini, Jumat 26 Agustus 2022
Informasinya, sidang yang dipimpin Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri dan jajaran anggota KKEP memutuskan Ferdy Sambo bersalah dan dipecat dari institusi kepolisian.
Namun Ferdy Sambo menyatakan banding atas keputusan tersebut.
Dalam perjalanan sidang, pimpinan sidang KKEP menhadirkan sebanyak 15 saksi.
Kehadiran 15 saksi dalam sidang KKEP atas Ferdy Sambo itu dibenarkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta.
BACA JUGA:Bahayakah Reflek Bayi yang Kerap Mengangkat Tangan Saat Kaget?
Ke-15 saksi itu yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, Kombes Budhi Herdi, dan AKBP Ridwan Soplanit.
Selanjutnya, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, Bharada Richard Eliezer, HN dan MB.
Atas banding yang diajukan Ferdy Sambo, Polri menyatakan hal itu merupakan hak dari pihak yang dihadapkan dalam sidang KKEP.
Ferdy Sambo diberi waktu tiga hari dalam bentuk banding tertulis, selanjutnya diproses selama 21 satu hari.
BACA JUGA:DPRD Pringsewu Dukung Pemberantasan Perjudian