LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Harapan para guru honor yang lulus uji kompetensi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan, terkabul.
Hal itu setelah Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo membagikan SK pengangkatan kepada 681 PPPK tahap 1, Jumat 26 Agustus 2022.
"Pengangkatan PPPK dilaksanakan dalam rangka memenuhi Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang pendidikan," jelas M. Dawam Rahardjo dalam acara yang berlangsung di Gedung Pusiban Sukadana.
Dalam kesempatan tersebut, M. Dawam Rahardho berpesan kepada para PPPK yang baru mendapatkan petikan SK untuk dapat mengembangkan kompetensi diri dan pengembangan kapasitas SDM. Pasalnya, era globalisasi yang semakin maju ini sarat dengan persaingan dan tantangan.
BACA JUGA:Polres Lampung Timur Amankan Tersangka Judi Togel Online
"PPPK guru harus mengembangkan diri demi meningkatkan kualitas pendidikan di Lampung Timur," pesannya.
Selain itu, para PPPK diharapkan bekerja dengan baik dan mematuhi aturan disiplin pegawai. "Bila PPPK melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana larangan yang tertuang dalam perjanjian kerja akan diberikan sanksi ringan, sedang dan berat sampai dengan pemutusan hubungan perjanjian kerja," tegas M. Dawam Rahardjo.
M. Dawam Rahardjo juga menekankan kepada PPPK agar melaksanakan tugas dan fungsi sebaik-baiknya guna menjadikan generasi penerus bangsa yang cerdas dan berakhlak baik. Serta bekerja dengan ikhlas dalam memberikan pelayanan di bidang pendidikan.
"Tugas guru PPPK sama dengan yang berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara). Laksanakan tugas secara profesional dan penuh tanggung jawab," imbuhnya.
BACA JUGA:Polres Lampung Timur Amankan Tersangka Judi Togel Online
Diberitakan, kabar gembira bagi para calon PPPK formasi guru di Lampung Timur. Khususnya, bagi yang telah menandatangani surat perjanjian kerja. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur segera menerbitkan SK pengangkatan bagi 681 guru honor yang lulus seleksi kompetensi PPPK tahap 1.
Sekretaris Lampung Timur M. Jusuf menjelaskan, proses penandatangan surat perjanjian kerja itu telah dilaksanakan sejak 12 Juli hingga 15 Agustus 2022.
Menurutnya, penandatangan perjanjian kerja dilaksanakan secara bertahap dan dijadwal, sehari 35 orang. Hal itu agar, masing-masing PPPK dapat membaca isi perjanjian kerja secara dengan lengkap sebelum menandatanganinya.
Setelah proses penandatangan perjanjian kerja selesai, maka Pemkab Lampung Timur akan memproses penerbitan SK bagi para PPPK. Ditambahkan, penandatanganan PPPK tahap 1 selesai. Maka, giliran 614 guru honor yang lulus seleksi kompetensi PPPK tahap 2 untuk melakukan penandatanganan perjanjian kerja. (*)