Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia, Prof. Amzulian Rifa'i, menanggapi pernyataan yang disampaikan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terkait adanya semacam jomplang edukasi hukum di masyarakat perkotaan dan pedesaan.
"Apa yang disampaikan Pak Gubernur, menurut saya ini sangat menarik. Pertama, ada semacam jomplang, apakah informasi, apakah edukasi, antara masyarakat perkotaan dan masyarakat pedesaan,"
"Saya sudah banyak keliling tempat, tapi pemikiran Pak Gubernur ini justru menarik bagi saya," ujar Prof. Amzulian Rifa'i.
BACA JUGA:Terlalu Sat Set Sat Set, Jess No Limit Lamar Sisca Kohl!
"Tentu ini akan menjadi perhatian, beberapa hal yang akan kami lakukan mungkin akan kami lakukan," tambahnya.
Terkait edukasi publik ini, Lanjut Prof. Amzulian Rifa'i, mengungkapkan bahwa ini bukan hanya tugas Pemerintah Daerah tetapi juga Perguruan Tinggi untuk memberikan edukasi publik ke daerah-daerah bekerjasama dengan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri dan Kepolisian dalam rangka apa yang disampaikan Pak Gubernur kemukakaan tadi. Dan itu memang nyata adanya.
Untuk diketahui, kegiatan Edukasi Publik Peran Serta Komisi Yudisial dan Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Peradilan Bersih ini diikuti oleh masing-masing 85 orang yang terdiri dari seluruh Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, guru SMA/SMK, pengasuh mata pelajaran PPKN di Bandar Lampung. (*)