JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding terhadap vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Vonis tersebut terkait keterlibatanya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunggu hasil banding untuk pemecatan Irjen Ferdy Sambo.
“Nanti, kalau putusan banding menolak, maka Kapolri mengusulkan kepada Presiden untuk membuat Keppres pemberhentian,” kata Mahfud MD, Sabtu 27 Agustus 2022.
BACA JUGA: Tinggalkan Sajam Usai Mencuri, Pria Ini Berhasil Diidentifikasi dan Diamankan
Menurut Mahfud MD, proses pemecatan Irjen Ferdy Sambo bisa berjalan cepat. Meskipun harus menunggu keputusan tetap terlebih dahulu.
“(Proses pemecatan) Itu bisa cepat,” tambah Mahfud MD, sebagaimana dilansir Pmjnews.com, Sabtu 27 Agustus 2022.
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo diputuskan dipecat dari institusi Polri.
Keputusan pemecatan tersebut setelah jenderal bintang dua itu menjalani sidang kode etik yang dipimpin Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri dan jajaran anggota KKEP.
BACA JUGA: Kronologis Lengkap Penembakan Warga Lamtim, Satu Orang Diamankan
Irjen Ferdy Sambo diputus bersalah karena terlibat penembakan Brigadir Yosua Hutabarat.
Sidang KKEP berlangsung sekitar delapan jam dan Irjen Ferdy Sambo keluar dari ruang siding, pukul 02.00 WIB, Jumat 26 Agustus 2022.
Informasinya, sidang yang dipimpin Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri dan jajaran anggota KKEP memutuskan Ferdy Sambo bersalah dan dipecat dari institusi kepolisian.
Namun Ferdy Sambo menyatakan banding atas keputusan tersebut.
BACA JUGA: Sandiaga Uno Guncang Panggung Festival Krakatau