Dia menjelaskan, alasan penghentian pemeriksaan itu, untuk menjaga kesehatan Putri Candrawathi.
Menurutnya, Putri akan diperiksa lagi pada Rabu 31 Agustus 2022, dengan teknik pemeriksaan konfrontasi bersama sejumlah tersangka lainnya, seperti RR, KM dan RE.
Sebab, tim Khusus Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Mereka yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.
BACA JUGA:Diduga Serangan Jantung, Warga Sekampung Ditemukan Meninggal di Tepi Jalan
Mereka dijerat Pasal 340 subdisder Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 KUHP mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (*)