RADARLAMPUNG.CO.ID - Mabes Polri, telah menolak pengunduran diri Irjen Ssambo sebagai Sambo.
Sehingga, tersangka kasus Pembunuhan Brigadir J itu tidak akan mendapat hak tunnjangan dan pensiun.
Polri memastikan tidak akan memproses surat pengunduran diri yang diajukan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo.
"Tidak (akan diproses)," tegas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo seperti dikuti radarlampung dari disway.id pada Sabtu 27 Agustus 2022.
BACA JUGA:Tiga ABG Digilas Truk, Satu Tewas di Tempat
Irjen Dedi memastikan surat pengunduran diri Sambo tak akan mempengaruhi putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), Kamis 25 Agustus 2022.
"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," jelasnya.
Sambo telah resmi dipecat tidak dengan hormat setelah menjalani sidang Kode Etik yang dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.
Sambo menyatakan bahwa dirinya mengaku semua perbuatan dan merasa menyesal.
BACA JUGA:Pakar Hukum : Pengakuan Putri Bisa Disebut Obstruction of Justice
"Kami mengakui semua perbuatan semua serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri," ujar Sambo.
Namun setelah proses sidang, Sambo juga menyatakan bahwa dirinya ingin mengajukan banding.
Pengajuan banding Sambo merupakan upayanya dalam menolak pemecatan tidak dengan hormat.
"Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Perpol 7/2022 izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucap Sambo.
BACA JUGA:Pemeriksaan Putri Candrawathi Belum Usai