RADARLAMPUNG.CO.ID - Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan JL (30), warga Kota Baru Barat, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur dan AL (38), warga Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan
Keduanya diduga hendak menggunakan narkotika jenis sabu di Jalinsum Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Sigit Barazili menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Kamis, 18 Agustus 2022 sekitar pukul 20.30 WIB, bahwa di Kampung Way Tuba kerap terjadi peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Menindak lanjuti informasi tersebut petugas menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Asik Judi Remi, Empat Pria Dibekuk Polres Way Kanan
Hasilnya, diamankan seorang laki-laki berinisial JL di depan salah satu rumah makan di Jalinsum, Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba.
Saat dilakukan penggeledahan, diketemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu di dekat JL berdiri, yaitu 1 bungkus plastik klip kecil warna putih dan di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik klip bening kecil berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram.
Berdasarkan keterangan pelaku, barang bukti berupa narkotika sabu tersebut akan diantarkan oleh pelaku dan rekannya, K, warga Kotabaru Oku Timur kepada seseorang yang belum dikenalnya di depan rumah makan tersebut.
“Saat akan diamankan, K dengan menggunakan sepeda motor melarikan diri, tak berapa lama kemudian ada dua laki-laki tak dikenal dengan mengendarai sepeda motor datang kearah rumah makan. Namun pada saat petugas Satresnarkoba hendak menghampiri, orang yang mengendarai sepeda motor tersebut melarikan diri, sedangkan temannya ditinggal," kata dia.
BACA JUGA:Benarkah Pilkakam Diundur 2024? Ini Jawaban Sekda Way Kanan
Petugas langsung mengamankan teman pengendara sepeda motor. Setelah dilakukan introgasi, orang tersebut mengaku berinisial AL lalu pada saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Kemudian terlapor beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.
Setelah dilakukan tes urine, hasilnya AL menunjukan bahwa urin positif mengandung Methamphetamine (Met) yang merupakan kandungan narkotika jenis sabu.
“Yang bersangkutan dapat dikenai dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegas Kasat Narkoba Polres Way Kanan IPTU Sigit Barazili, mendampingi Kapolres AKBP Teddy Rachesna. (*)