Korban pun tertipu dan ke-9 pelaku ini melakukan pembunuhan ke para korban.
Setelah melakukan pembunuhan, para pelaku membawa seluruh korban ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika untuk dibuang. Korban dibuang dengan dibungkus di dalam sebuah karung.
Sebelum dibuang, ke-4 korban semuanya dimutilasi dan anggota badan di taruh dalam 6 karung berbeda, selanjutnya diisi batu-batu dan di buang ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika.
Pelaku juga membakar mobil Toyota Calya yang disewa korban.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55-56 KUHP dan atau pasal 365 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)