Karomani Cerita Fakta, KPK Belum Lakukan Pemeriksaan Lanjutan

Rabu 31-08-2022,15:38 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Dina Puspa

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Rektor Unila nonaktif Unila Prof. Dr. Karomani, M.Si. dan beberapa pejabat Unila. Pemeriksaan lanjutan setelah ditetapkan sebagai tersangka belum dilakukan.

Kuasa hukum Karomani, Ahmad Handoko, menyatakan kliennya baru bercerita tentang fakta-fakta yang terjadi. "Beliau (Karomani) baru cerita terkait fakta-fakta yang terjadi. Keadaan beliau sehat," katanya.

Terkait pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, Handoko menyatakan belum. "Kalau itu belum. Pemeriksaan lanjutan ya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Nanti kita akan dampingi," ujarnya.

Ditanya fakta-fakta apa yang diceritakan Karomani, Handoko belum mau membeberkannya. "Itu nanti kita sampaikan kalau sudah pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka yang dituangkan dalam BAP (berita acara pemeriksaan," ungkapnya.

BACA JUGA:Tiga Bulan, Ada 15 Warga Terkena Penyakit DBD

Diketahui KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Selain Karomani, KPK juga menetapkan Ketua Senat nonaktif Unila Muhammad Basri, Wakil Rektor I nonaktif Unila Bidang Akademik Heryandi, dan Andi Desfiandi dari pihak swasta. (*)

Kategori :