RADARLAMPUNG.CO.ID – Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995, resmi dicabut dan ditarik dari peredaran.
Pencabutan dan penarikan URK TE 1995 itu, diinformasikan melalui akun resmi Twitter @bank_indonesia pada 1 September 2022.
Uang Rupiah Khusus TE 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran, terhitung sejak 30 Agustus 2022, diantaranya :
Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan Rp300.000 dan Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan Rp850.000.
BACA JUGA:Posisi Modal Inti Minimum J Trust Bank Semakin Kuat
BACA JUGA:Kondisi Gunung Anak Krakatau : 4 Kali Alami Gempa pada Kamis 1 September 2022
Dilansir radarlampungdisway.id dari laman resmi website ruang publikasi Bank Indonesia, bi.go.id.
Bank Indonesia juga menjelaskan, URK TE 1995 tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, di wilayah NKRI sejak tanggal pencabutan dan penarikan.
Bagi masyarakat yang memiliki URK TE 1995 edisi peringatan 50 tahun kemerdekaan RI, dapat melakukan penukaran.
Penukaran itu dilakukan di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai 30 Agustus 2022, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca di Lampung Hari Ini, Kamis 1 September 2022
BACA JUGA:Ini Daftar Nama Pejabat di Rolling Beredar Viral di Medsos
Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995, digantikan dengan nominal yang sama seperti besaran nilai yang tertera pada URK yang dimaksud.
Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI, sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI. (*)