JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus pembunuhan yang membuat warga Papua di mutilasi oleh enam oknum TNI AD turut juga disoroti oleh DPR RI
Komisi I DPR RI berencana memanggil Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pada pekan depan.
Hal ini dilakukan untuk membahas kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi yang diduga melibatkan anggota TNI Angkatan Darat (AD) di Mimika, Papua.
“Mungkin minggu depan ya, harus segera itu, kejadian tanggal 22, diduga, di Mimika,” kata Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon dikutip dari FIN, Jumat 2 September 2022.
BACA JUGA:Penjelasan Komnas HAM Soal Pelanggaran HAM di Kasus Penembakan Brigadir Yosua, Nomor 3 Berat!
Politikus PDIP ini menilai, kasus yang terjadi di distrik Mimika sangat sensitif.
Karena itu, kasus tersebut harus dibuka ke publik dan tidak hanya ditangani secara sepihak oleh Pom TNI saja.
“Kita tidak mau hanya dilaksanakan dilakukan sepihak oleh TNI aja, harus dibuka ini sensitif sekali,” ungkap Effendi.
Effendi menegaskan, Menhan Prabowo dan Panglima TNI Andika Perkasa harus menjelaskan kepada publik terkait pengamanan di Papua dan penanganan kasus yang kini sudah menjerat enam tersangka dari Anggota TNI AD tersebut.
BACA JUGA:Menyuruh Wartawan Bicara dengan Pohon, Oknum Polisi Polsek Metro Kembangan Diperiksa Propam
“Iya, ini kesatuannya bagaimana? ini kerjaan mereka apa, kita lihat ini, sejak Panglima TNI Pak Andika menyarankan programnya operasi teritorial dan binter, pembinaan teritorial dan dia lebih melekatkan kesatuannya di korem kodim, kita mau lihat sejauh mana, kok tidak efektif? tapi justru hal-hal seperti ini terus terjadi,” pungkas Effendi.
Dalam kasus ini, sebanyak enam anggota TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi dan perampokan yang melibatkan anggota TNI Angkatan Darat (AD) di Mimika, Papua.
Mereka adalah dua perwira infanteri yakni Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK, serta Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R. Empat tersangka dari kalangan sipil yakni APL alias J, DU, R, dan RMH, untuk tersangka sipil ditangani pihak kepolisian. (*)