Elpiji 3 Kg Langka, Presiden Prabowo Perintahkan Menteri ESDM Izinkan Penjualan Kembali Oleh Pengecer

Elpiji 3 Kg Langka, Presiden Prabowo Perintahkan Menteri ESDM Izinkan Penjualan Kembali Oleh Pengecer

Presiden Prabowo Subianto instruksikan Menteri ESDM kembali mengizinkan penjualan tabung gas elpiji 3 kg oleh pengecer. ILUSTRASI/FOTO BERBAGAI SUMBER--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto mengambil tindakan usai kegaduhan soal kelangkaan penjualan gas Elpiji 3 kilogram.

Tabung gas melon yang langka akibat adanya kebijakan baru terkait larangan pengecer dan hanya diperbolehkan penjualan di pangkalan resmi.

Adanya kebijakan tersebut sebenarnya bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan sekaligus upaya memastikan subsidi tepat sasaran terhadap Liquefied Petroleum Gas.

Namun demikian, Presiden Prabowo Subianto menginsturksikan Bahlil Lahdalia agar mengizinkan lagi pengecer menjual elpiji 3 Kg per hari ini, 4 Februari 2025.

BACA JUGA:Resmi! Gas LPG 3Kg Tidak Lagi Dijual di Pengecer

BACA JUGA:Gas Elpiji 3 Kg Masih Aman, Masyarakat Diminta Jangan Panic Buying

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasko Ahmad dalam ungganannya di X @bang_dasko.

“Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer penjualan Gas LPG 3kg sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial,”dikutip dari cuitan akun X @bang_dasko.

Sebagaimana diketahui oleh masyarakat, baru-baru ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) menetapkan aturan baru penjualan tabung gas melon.

Terhitung sejak 1 Februari 2025, tidak ada lagi tabung gas melon 3Kg yang dijual secara eceran.

BACA JUGA:Kesempatan Terbatas Link DANA Kaget Siap Cair, Sikat Jatah Saldo Gratis Mulai Rp 225 Ribu Masuk E- Wallet

BACA JUGA:Jangan Lewatkan Link DANA Kaget Masa Aktif 24 Jam, Klaim Saldo Gratis Rp 150 Ribu Sebelum Kehabisan

Penjualan Liquefied Petroleum Gas wajib oleh pengecer yang telah mendaftarkan diri menjadi pangkalan LPG 3Kg Pertamina.

Adapun harga elpiji 3 kg yang dijual di pangkalan resmi harus sesuai dengan harga ecerah tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: