RADARLAMPUNG.CO.ID - Bjorka anggota forum Breached pada 31 Agustus 2022 mempunyai data 1,3 miliar nomor telepon seluler di Indonesia.
Terdapat identitas penggunanya dalam setiap data yang berisi nomor seluler kartu prabayar tersebut, sebagaimana melansir dari Diswai.id.
Identitas itu berupa NIK (nomor induk kependudukan), nama operator seluler, juga tanggal registrasi nomor HP terkait.
Yang mana, data sensitif tersebut dibanderol senilai 50.000 dolar AS atau sekitar Rp 745 juta dengan transaksi dalam bentuk bitcoin atau ethereum.
BACA JUGA:Ini Rundown Pernikahan Anak Gubernur Lampung yang Disaksikan Presiden Jokowi
Bocoran data tersimpan dalam file berukuran 18 GB (Compressed) atau 87 GB (Uncompressed).
Guna meyakinkan publik, Bjorka memberi sekitar dua juta sampel nomor HP dari 5 operator seluler di Indonesia yang bisa diunduh bebas. Seluruh data dijual di pada forum online 'Breached Forums'.
Menanggapi hal itu, Disway.id mencoba mengonfirmasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dalam keterangan yang disampaikan Kominfo menyebutkan bahwa dugaan kebocoran data kartu prabayar, bisa disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
BACA JUGA:Sempat Ditunda, Begini Perjuangan dan Kisah Isfansa Memperkenalkan Calon Istrinya ke Arinal Djunaidi
1. Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah melakukan penelusuran internal. Dari penelusuran itu, dapat diketahui bahwa Kementerian Kominfo tidak memiliki aplikasi untuk menampung data registrasi prabayar dan pascabayar.
2. Berdasarkan pengamatan atas penggalan data yang disebarkan oleh akun Bjorka, bisa disimpulkan bahwa data tersebut tidak berasal dari Kementerian Kominfo.
3. Kementerian Kominfo sedang melakukan penelusuran lebih lanjut terkait sumber data serta hal-hal lain terkait dengan dugaan kebocoran data tersebut.
Menilai kebocoran data data 1,3 miliar yang dijual di sebuah forum online Breached Forums, Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai, ini merupakan kejahatan yang membuktikan data penduduk Indonesia tidak aman.
BACA JUGA:Penjelasan Komnas HAM Soal Pelanggaran HAM di Kasus Penembakan Brigadir Yosua, Nomor 3 Berat!