Kemudian Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Mengatur bahwa pemerintah daerah bersama dengan DPRD dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya.
Kemudian, keadaan yangmenyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
BACA JUGA: Jelang Kedatangan Jokowi, Berikut Ini Harapan Pedagang Pasar Pasir Gintung
Ketiga, saldo anggaran lebih tahun Sebelumnya yang harus digunakan untuk tahun berjalan.
Berdasarkan pada ketentuan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Tanggamus telah menyusun Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan.
"Telah dibahas bersama dan disepakati serta ditandatangani MoU KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2022," kata Dewi Handajani.
Dalam rancangan perubahan APBD yang dususun ini, lanjut Dewi Handajani, terdapat berbagai perubahan, baik pada komponen pendapatan, belanja maupun pembiayaan.
Secara garis besar Rancangan Perubahan APBDtahun 2022, adalah sebagai berikut. Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus pada tahun 2022 mengalami perubahan dari semula Rp 1.855.697.496.585 menjadi sebesar Rp 1.853.478.211.642.
Dengan demikian terjadi penurunan sebesar Rp 2.219.284.943.
"Penurunan pendapatan tersebut disebabkan adanya penyesuaian terhadap asumsi capaian target pendapatan dari sektor PAD," terangnya.
Selanjutnya belanja daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2022 mengalami perubahan dari Rp 1.930.197.496.585 menjadi Rp 1.979.909.917.392. Mengalami peningkatan sebesar Rp 49.712.420.807. (*)