RADARLAMPUNG.CO.ID – Keputusan Dewan Gubernur Bank Indonesia dalam menaikkan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR).
Hal tersebut seperti dikutip Radarlampung.co.id. melalui akun resmi Twitter @bank_indonesia pada Jumat, 2 September 2022.
Keputusan kenaikan suku bunga disebut sebagai langkah pre-emptive dan forward looking untuk memitigasi risiko peningkatan inflasi inti dan ekspektasi inflasi.
Peningkatan tersebut disebabkan akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyaj (BBM) nonsubsidi dan inflasi volatile food, serta memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah.
BACA JUGA:Sebelum ke Lampung, Presiden Jokowi Berkunjung ke Provinsi Maluku
Agar sejalan dengan fundamentalnya, dengan masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global di tengah pertumbuhan ekonomi domestik yang semakin kuat.
Sinergi kebijakan yang dilakukan Bank Indonesia dengan kebijakan fisikal Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Terus diperkuat dalam rangka menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta mendorong kredit/pembiayaan dunia usaha.
Terutama pada sektor-sektor prioritas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, eksplor, serta inklusi ekonomi dan keuangan.
BACA JUGA:Terkena Dugaan Kekerasan, Asosiasi Sutradara Indonesia Keluarkan Andibachtiar Yusuf
Dalam keputusannya, suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) naik menjadi 3,75% pada 22 sampai 23 Agustus 2022 lalu.
Selain kenaikan suku bunga BI7DRR, rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia juga memutuskan untuk menaikkan suku bunga deposit facility (DF) menjadi 3,00%.
Serta memutuskan untuk menaikkan suku bunga lending facility (LF) menjadi 4,50%. (*)