Link Pendaftaran Seleksi Calon Guru Penggerak, Lengkap dengan Syarat dan Berkas yang Harus Diunggah

Jumat 02-09-2022,22:38 WIB
Reporter : Ari Suryanto
Editor : Ari Suryanto

Berikut ini berkas yang harus diunggah:  

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);

2. Ijazah S1/D4;

3. Surat Rekomendasi;

4. Pakta Integritas;

5. SK Pembagian Mengajar (bagi guru);

BACA JUGA:Rektor UTI Jadi Pembicara Lokakarya Nasional UI GreenMetric

6. SK Pengangkatan Kepala Sekolah (bagi kepala sekolah);

7. Surat Izin dari Kepala Sekolah tempat bekerja sesuai format (bagi guru);

8. Surat Izin dari Kepala Dinas Pendidikan/Ketua Yayasan tempat bekerja sesuai format (bagi kepala sekolah).

Mereka yang terpilih serta lulus dari Program Pendidikan Guru Penggerak merupakan guru-guru dari seluruh penjuru Indonesia, yang siap menjadi pemimpin pembelajaran dan berperan sebagai agen pendorong transformasi pendidikan di Indonesia. 

BACA JUGA:Selamat! Dr. Rahayu Sulistyorini Wakil Rektor Baru Itera

Agar bisa terus memantau perkembangan informasinya bisa langsung dilihat di akun media sosial Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/. (*)

Kategori :