Berikut ini berkas yang harus diunggah:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2. Ijazah S1/D4;
3. Surat Rekomendasi;
4. Pakta Integritas;
5. SK Pembagian Mengajar (bagi guru);
BACA JUGA:Rektor UTI Jadi Pembicara Lokakarya Nasional UI GreenMetric
6. SK Pengangkatan Kepala Sekolah (bagi kepala sekolah);
7. Surat Izin dari Kepala Sekolah tempat bekerja sesuai format (bagi guru);
8. Surat Izin dari Kepala Dinas Pendidikan/Ketua Yayasan tempat bekerja sesuai format (bagi kepala sekolah).
Mereka yang terpilih serta lulus dari Program Pendidikan Guru Penggerak merupakan guru-guru dari seluruh penjuru Indonesia, yang siap menjadi pemimpin pembelajaran dan berperan sebagai agen pendorong transformasi pendidikan di Indonesia.
BACA JUGA:Selamat! Dr. Rahayu Sulistyorini Wakil Rektor Baru Itera
Agar bisa terus memantau perkembangan informasinya bisa langsung dilihat di akun media sosial Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/. (*)