Napi Lapas Rajabasa Kendalikan Narkoba

Jumat 02-09-2022,16:44 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Dina Puspa

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung ungkap lima kasus peredaran narkoba di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Barang bukti yang diamankan sabu-sabu 1.448,02 gram, ganja 4.086,24 gram, ekstasi 3.026 butir, dan uang Rp46 juta

Kasubbid Penmas Bid. Humas Polda Lampung AKBP Rachmat Hidayat menyatakan Polda Lampung dalam kurun waktu dua bulan telah mengungkap lima laporan peredaran narkoba di lima TKP.

"TKP-nya di Bandarlampung, Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Pesawaran," katanya.

BACA JUGA:Outfit Brigjen Andi Rian Jadi Sorotan, Pakaian Burberry, Harga Jam Tangan Ditaksir Rp 243 Juta

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Ujang Suprianto menjelaskan dalam ungkap kasus narkoba sejak Juni-Agustus 2022 diungkap lima perkara dengan lima tersangka.

"Yakni HS (27), warga Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Telukbetung Utara dan SA (31), warga Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung," katanya.

Tersangka HS, kata Ujang, diamankan di sebuah hostel daerah Rajabasa, Bandarlampung.

''HS diamankan pada Sabtu (2 Juli 2022) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah hostel. Diamankan barang bukti lima paket SS seberat 77,28 gram, timbangan digital, dan dua bundel plastik klip. Dari hasil pengembangan diamankan SA di Lapas Kelas IA Bandarlampung. SA merupakan warga binaan yang divonis dalam kasus narkoba selama 15 tahun. Tersangka sudah dua tahun menjalani hukuman," ujarnya.

BACA JUGA:Rakerda Ditutup, Kader PDI Perjuangan Lampung Diminta Bantu Petani

Peran tersangka HS, kata Ujang, sebagai kurir. "Sedangkan Sebagai pengendali peredaran SS. Terkait barang haram ini dari mana, kita masih kembangkan," ungkapnya. (*)

Kategori :