RADARLAMPUNG.CO.ID - Dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), DPD Organda Lampung menetapkan harga baru untuk bus perjalanan antar kota dalam provinsi (AKDP) non ekonomi di Lampung.
Harga baru ini menurut Ketua DPD Organda Lampung, Ketut Pasek mengatakan adanya kenaikan hingga 20 persen.
"Terkait kenaikan harga BBM bersubsidi, tarif bus AKDP non ekonomi, ada penyesuaian dengan kenaikan antara batas atas hingga 20 persen," kata Pasek, Senin 5 September 2022.
Kenaikan tarif bus AKDP Non ekonomi ini berdasarkan surat keputusan nomer SKEP. 003/DPD.LPG/IX.2022 tentang penetapan tarif angkutan penumpang antar kota dalam provinsi dengan bus umum kelas non ekonomi di Provinsi Lampung.
BACA JUGA:Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, LPW Desak Kapolri Tarik Seluruh Senjata Api
Sementara untuk bus antar kota antar propinsi naik antara 10 persen sampai 15 persen. Pemberlakuan kenaikan tarif ini berlaku mulai Senin, 5 September 2022.
"Kenaikan ini mulai berlaku sejak Senin ini. Karena ini sudah diputuskan oleh pemerintah jadi mau tidak mau dilakukan jadi terkait dengan kenaikan BBM bersubsidi," tambah Pasek.
Organda tentu meminta pemerintah segera menata ulang tarif transportasi khususnya untuk ekonomi yang dipakai masyarakat.
Kenaikan tarif AKDP non ekonomi ini dari semula Rp300 per kilometer, kini menjadi Rp360 per kilometer. Hal ini karena kebutuhan BBM dalam 4 kilometer membutuhkan 1 liter solar.
BACA JUGA:Ini Penyebab Lakalantas Maut di Tol Semarang-Batang yang Tewaskan Tujuh Orang
"Karena nya kenaikan harga BBM ini perlu menyesuaikan tarifnya," tandasnya.
Penetapan harga terbaru tarif AKDP non ekonomi :
Rajabasa - Bakauheni berjarak 97 km Rp35 ribu
Rajabasa - Kotabumi berjarak 102 km Rp35 ribu
Rajabasa - Kasui berjarak 204 km Rp75 ribu