PESAWARAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - Persoalan antara Pemerintah Desa Talang Mulya, Kecamatan Teluk Pandan dengan mantan kepala desa terkait penggunaan kantor desa akhirnya menemui titik terang.
Hal tersebut menyusul mediasi antara kedua belah pihak yang dilakukan Komisi I DPRD Pesawaran, di desa setempat, Selasa 6 September 2022.
Ketua Komisi I DPRD Pesawaran Subhan Wijaya mengatakan, persoalan tersebut sebenarnya merupakan kesalahpahaman dan komunikasi yang belum terbangun baik antara kedua belah pihak pasca pilkades beberapa waktu lalu.
"Tapi yang terpenting sekarang pak Salim (mantan kepala desa) telah mempersilahkan untuk menggunakan balai desa tersebut. Dan dia tidak ada niat untuk mengklaim atau menghalang-halangi," kata Subhan usai mediasi.
BACA JUGA: Ongkos Travel Krui-Bandar Lampung Naik Rp 25 Ribu
Senada disampaikan mantan Kepala Desa Talang Mulya, Salim. Mulai saat ini dirinya telah menyerahkan sepenuhnya balai desa, aula dan lapangan sepak bola tersebut untuk dijadikan aset desa.
"Dan saya akan dukung Desa Talang Mulya agar dapat lebih maju lagi, dan bermanfaat untuk kita semua," ucapnya.
Diakui Salim, selama ini dirinya tidak ada niat untuk menyegel dan melarang aparatur desa menggunakan kantor tersebut.
Hanya saja, selama ini ia menilai pemerintah desa baru belum ada komunikasi dan solusi baik seperti yang ia harapkan.
BACA JUGA: Majelis Hakim Kabulkan Penangguhan Terhadap Bunda Merry
Terlebih menurut dia, lahan yang saat ini berdiri bangunan kantor dan aula desa tersebut sebelumnya merupakan milik pribadi yang diperoleh dari hasil membeli.
"Sebenarnya dulu tahun 2012 waktu pemekaran sudah ada tanah bekas masjid yang disiapkan untuk kantor,” kata Salim.
Namun setelah musyawarah dengan para tokoh masyarakat, mereka keberatan jika tanah itu dijadikan kantor desa.
Mereka lebih setuju tanah itu digunakan untuk kepentingan keagamaan seperti saat ini telah dibangun TPA.
BACA JUGA: Kejari Lampung Barat Kembali Tahan Tersangka Dugaan Tipikor Jembatan Way Batu